Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ricky Martin Terancam Ditahan di Puerto Rico

Basuki Eka Purnama
03/7/2022 11:15
Ricky Martin Terancam Ditahan di Puerto Rico
Penyanyi Ricky Martin(AFP/CHRISTOPHE SIMON)

SEORANG hakim Puerto Rico telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi Latin kenamaan Ricky Martin.

Perintah itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk mencoba menjalankan perintah itu, kata juru bicara polisi Axel Valencia.

"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia.

Baca juga: Rossa akan Tampil di Konser Jim Brickman di Jakarta

Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut.

Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak terkait, telah berkencan selama tujuh bulan.

Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.

"Pemohon khawatir akan keselamatannya," ungkap El Vocero mengutip perintah itu.

Valencia mengatakan perintah tersebut melarang Martin menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan.

Hakim nantinya akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Ia menambahkan, biasanya perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.

Valencia mencatat orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Sebaliknya, permintaan itu langsung ke pengadilan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya