Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muncikari Prostitusi Daring Dijerat UU ITE

Antara
09/1/2019 13:20
Muncikari Prostitusi Daring Dijerat UU ITE
(Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera -- Ist/ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menjerat ES dan TN, muncikari atau germo prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis, dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (9/1).

Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barung memastikan, kedua tersangka muncikari tersebut akan ditahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Vanessa Angel Mengundurkan Diri

Walaupun ancaman hukuman pasal 296 Jo pasal 506 hanya satu tahun, tetapi pasal tersebut merupakan pasal pengecualian, sehingga tersangka tetap bisa ditahan.

"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju dalam kelanjutan kasus ini," ujar Barung.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA diperkirakan mendapat bayaran Rp80 juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya, sementara foto model AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya