Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka kendati saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (7/1).
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utama mereka sebagai artis dan model.
"Dari bukti yang ada, keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model, dan lain-lainnya," ucapnya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Peran Dua Muncikari Artis
Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari," kata Barung.
Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai down payment (DP).
"Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved