Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 181 warga negara Indonesia telah ditangkap dan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi, sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah atau 10 Agustus lalu. Selama Agustus 2019, WNI yang telah dideportasi lebih dari 1.200 orang, dan 600 di antaranya berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menegaskan hal itu di Jeddah, saat dihubungi Tim Media Center Haji (MCH), Jumat (6/9).
"Diperkirakan masih banyak WNI yang selesai berhaji yang tidak menggunakan visa haji dan diperkirakan akan menemui masalah saat kepulangan nanti," kata Hery seperti dilaporkan wartawan Media Indonesia, Sitria Hamid, dari Madinah.
Hery mengingatkan bahwa calon haji Indonesia jangan mudah tergiur rayuan bisa berangkat haji tanpa antre. Sebelum berangkat ke Tanah Suci, lanjut Hery, jemaah haji harus memastikan diri menggunakan visa haji. Bukan visa kerja, visa ziarah, atau visa event/season. Visa tersebut dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan ke Tanah Air, karena melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Haji RI Mulai Nikmati Eyab di Bandara Madinah
Lebih lanjut, Hery mengatakan, bahwa WNI tersebut dideportasi dengan biaya pemerintah Saudi.
Sebelum dideportasi, yang bersangkutan 'menginap' dulu di rumah tahanan. Sanksi yang kena deportasi, nama yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal (black list) tidak dapat masuk ke Arab Saudi ntuk waktu sekitar 5-7 tahun (tergantung tingkat kesalahan)
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait di Tanah Air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan hanya untuk keuntungan mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan keselamatan jemaahnya," tegas Hery.
Menurut dia, KJRI akan mengawal dan memberikan pelayanan serta perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved