Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Di Madinah, Beberapa Hotel Jemaah Haji Khusus Downgrade Status

Sitria Hamid
04/9/2019 07:15
Di Madinah, Beberapa Hotel Jemaah Haji Khusus Downgrade Status
Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari(Darmawan/MCH 2019)

JEMAAH haji khusus seharusnya mendapatkan fasilitas hotel bintang 4 di Madinah dan Mekah. Namun, ternyata beberapa hotel di Madinah mengalami penurunan status hotel atau downgrade dari bintang 4 menjadi bintang 3.

Downgrade menjadi salah satu masalah yang dihadapi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang terjadi pada penyelenggaraan haji 1440 H/2019 M. Karena tidak sesuai dengan kontrak antara PIHK dengan jemaah haji.

Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, menyampaikan hal itu, di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Madinah, Selasa (3/9).

"Ada perubahan status hotel, yang tadinya bintang 4 di-downgrade menjadi bintang 3, dan jumlahnya cukup banyak," kata Akhmad Jauhari.

Menurut dia, penurunan status hotel juga dialami hotel berbintang 3 yang sekarang menjadi bintang 2.

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Khusus telah Kembali ke Tanah Air

Dalam penyelidikan awal, lanjut Akhmad Jauhari, manajemen hotel mengatakan ada beberapa sebab mengapa terjadi downgrade status.

"Pertama dari sisi fasilitas hotel dan kedua faktor ekonomis. Jadi karena faktor ekonomi manajemen mengajukan permohonan downgrade dari bintang 3 ke bintang 2," jelasnya.

Dia mengatakan, penurunan status hotel tersebut tidak diketahui jemaah haji khusus. Karena, tidak ada perbedaan nama hotel dalam kontrak dan saat di lapangan.

Namun, kata Akhmad Jauhari, seharusnya dalam kontrak disebutkan, bintang 4 bukan bintang 3.

Akhmad Jauhari menambahkan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai pengawas pelaksanaan haji khusus akan menindaklanjuti temuan itu. Dan melakukan klarifikasi kepada PIHK.

Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi berupa denda atau lebih jauh pencabutan izin.

"Concern dari pengawas bagaimana SPM (standar pelayanan minimal) yang ada dan kontrak antara PIHK dengan jemaah betul-betul direalisasikan pada saat pelayanan di Arab Saudi," jelas Jauhari lagi.

Jemaah haji khusus mendapatkan keistimewaan dalam pelayanan ibadah haji mereka, dibandingkan haji reguler. Seperti hotel berbintang 4, maktab yang lebih dekat dengan lokasi lempar jumrah di Mina.

Selain itu, prosesi haji mereka hanya sekitar 25 hari, berbeda dengan jemaah haji reguler yang mencapai 40 hari.

Namun, keistimewaan tersebut sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji khusus minimal sebesar US$8 ribu atau sekitar Rp113 juta, sekitar tiga kali lipat biaya haji reguler.

Dan jika ingin mendapatkan fasilitas lebih banyak, misalnya sekamar dengan suami atau istri, jemaah harus menambah biaya lagi.

Catatan Kementerian Agama, sekitar 16.881 jemaah haji khusus 2019 diberangkatkan 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera.

Jemaah haji khusus yang mengambil Arbain (solat 40 waktu) di Masjid Nabawi, Madinah, sebanyak 8.751 jemaah dan sekitar 8.130 tidak mengambil Arbain.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2019 ini, sebanyak 24 jemaah haji khusus dari 22 PIHK meninggal dunia di Arab Saudi.

Dua jemaah haji meninggal di Madinah, 2 di Mina, 1 di Jeddah, dan 19 jemaah haji khusus meninggal di Mekah. Saat ini, jemaah haji khusus yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi sebanyak 7 orang dari 7 PIHK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya