Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

11/12/2025 21:13

Dituntut Pemecatan dari TNI AD

Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Lettu Inf Ahmad Faisal mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025). Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta pemecatan tidak hormat dari TNI AD. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI AD ANTARA/Mega Tokan/gus

Baca Juga