Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

07/10/2025 14:00

Musnahkan Barang Bukti Sajam dan Miras

Petugas memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA/Aprillio Akbar/gus

Baca Juga