Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

21/8/2025 15:52

Sidang Dakwaan Hakim Nonaktif Djuyamto

Terdakwa kasus dugaan korupsi perkara vonis lepas ekspor minyak goreng hakim nonaktif Djuyamto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Djuyamto didakwa menerima uang suap Rp 9,5 miliar. Jaksa mengatakan uang itu merupakan bagian dari total suap Rp 40 miliar untuk penjatuhan vonis lepas ekspor minyak goreng (migor). Saat menjabat hakim, Djuyamto pernah mengadili berbagai kasus perhatian publik seperti terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. MI/Usman Iskandar

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik