04/7/2025 16:35

Ungkap Kasus Penipuan Modus Love Scamming

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (tengah) dan Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon (kiri) saat ungkap kasus penipuan melalui media elektronik dengan modus pencarian pasangan atau love scamming di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Polisi menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus love scamming dan bisnis pekerjaan online melalui media elektronik dengan kerugian senilai Rp423 juta dan diancam pidana paling lama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/Ppj

Baca Juga