Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

24/12/2024 04:52

Sidang Putusan Korupsi Tata Niaga Timah

Polisi memasang borgol kepada terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Rosalina (kiri) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Rosalina dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, sementara untuk terdakwa Suwito Gunawan divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan terdakwa Robert Indarto divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider enam tahun penjara. ANTARA/Aprillio Akbar/gus

Baca Juga