17/2/2022 16:21

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan keluar usai pembacaan putusan terhadap dirinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/02/2022). Terdakwa Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara karena dinilai terbukti memberikan suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah tahun 2017 . MI/Susanto/Ole

Baca Juga