Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

13/6/2021 11:50

Retribusi Jasa Usaha Di Padang

Warga berada di kawasan pertokoan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/6/2021). Sesuai dengan Perda, Pemkot Padang hanya akan menarik retribusi jasa usaha dari delapan sektor, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, rekreasi dan olahraga serta penjualan produksi usaha daerah, sedangkan sektor lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ANTARA/Iggoy el Fitra/aww/Ole

Baca Juga