21/3/2021 11:14

Aturan Bersepeda di Jalan Raya

Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Sesuai Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut, salah satunya pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda dapat dikenakan sanksi kurungan 15 hari atadenda paling banyak 100 ribu. MI/ANDRI WIDIYANTO/pay

Baca Juga