Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

25/1/2021 19:32

Pemalsuan Surat Hasil Tes Swab

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi Covid-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR 'Polymerase Chain Reaction' yang ditawarkan di media sosial. ANTARA/M Risyal Hidayat/rdi

Baca Juga