Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

12/1/2021 14:30

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Tahun

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi covid-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan. ANTARA/Oky Lukmansyah/gus

Baca Juga