Tersangka, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/12/2020).
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. MI/Susanto/sas