Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

30/9/2020 14:21

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki

Petugas melepaskan borgol terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY/pay

Baca Juga