Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

21/9/2020 10:15

Operasi Yustisi Angkutan Umum

Petugas gabungan Polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sat Pol PP menggelar operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9/2020). Sasaran dalam operasi tersebut adalah  angkutan umum berpenumpang melebihi 50 persen kapasitas angkutan.  Angkutan yang melebihi ketentuan selanjutnya didata sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka operator akan didenda Rp 50 - 100 juta dan jika sampai seminggu tidak membayar akan ditutup operasinya. MI/ANDRI WIDIYANTO/rdi

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik