13/5/2020 17:14

Sidang Tuntutan Dolly Parlagutan dan I Kadek Kertha Laksana

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana  saat sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Dolly Parlagutan dengan hukuman pidana 6 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan, sementara  I Kadek Kertha Laksana dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. MI/ BARY FATAHILAH/rdi

Baca Juga