Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

06/5/2020 14:12

Bisnis Wastafel Portable di Tengah Pandemi

Penjual memajang wastafel portable dagangannya di Mataram, NTB, Rabu (6/5/2020). Semenjak pandemi covid-19 merebak di Mataram banyak para pedagang dadakan berjualan wastafel portable atau tempat mencuci tangan yang dapat dipindah-pindah dan dijual dengan harga mulai Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per unit. ANTARA/Ahmad Subaidi/rdi
 

Baca Juga