Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

08/4/2020 16:03

Sidang Korupsi Kemenpora

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) Lina Nurhasanah menyampaikan keterangannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (08/04/2020). Lina dihadirkan sebagai saksi terkait asal-usul penerimaan uang untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam. MI/Susanto/rdi

Baca Juga