Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

30/12/2019 19:19

Sidang Dakwaan Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019).  Emirsyah Satar, didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut, berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yaitu sebesar Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, USD884 ribu, EUR1 juta, SGD1,1 juta. MI/ BARY FATAHILAH/rdi

Baca Juga