Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA digital saat ini mendukung perubahan dalam cara masyarakat menanggapi tindakan politisi yang dianggap bermasalah. Publik tidak lagi hanya mengandalkan proses hukum atau aksi demonstrasi di jalan, melainkan semakin aktif memanfaatkan platform media sosial.
Kini, satu utasan viral, petisi online, bahkan ajakan boikot sering menggema di media sosial dan dianggap memiliki kekuatan besar untuk mengkritik perubahan. Dalam konteks ini, cancel culture berkembang menjadi salah satu senjata tekanan publik yang digunakan masyarakat di ranah politik digital.
Cancel culture adalah suatu fenomena di mana publik secara kolektif menarik dukungan atau memboikot seseorang karena dianggap telah melakukan kesalahan, melanggar aturan, atau memiliki pandangan yang tidak dapat diterima masyarakat. Pertanyaannya, apakah cara tersebut benar-benar membuat politisi menilai ulang diri? Atau jangan-jangan berubah menjadi serangan untuk menghancurkan nama baik seseorang?
Sisi positifnya, cancel culture berpotensi menjadi senjata untuk 'pengadilan rakyat' yang langsung dan nyata. Ketika seorang politisi diketahui melakukan kesalahan, hukuman langsung dari publik dengan cepat mereka dapatkan.Masyarakat yang awalnya merasa tidak punya kuasa, kini dapat ikut andil menekan politisi bermasalah dengan penyebaran kritik massal, unggahan viral, atau bahkan ajakan boikot.
Efeknya nyata dirasakan oleh politisi bermasalah, misal mendapatkan sanksi sosial berupa kecaman bahkan beberapa sampai mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dapat menjadi kekuatan pendorong yang menakutkan bagi politisi bermasalah, karena menurunkan citra dan pengaruh mereka. Padahal hal itulah yang menjadi kekuatan mereka dalam mencari dukungan di arena digital.
Namun, prosesnya seringkali malah berubah menjadi bentuk protes yang kelewat batas. Hal yang awalnya bersifat tuntutan perubahan justru sering berubah menjadi perundungan digital massal yang merembet ke ranah pribadi. Sasaran kritik bukan lagi mengenai kebijakan atau pelanggaran yang dilakukan politisi bermasalah, tetapi berubah menyerang penampilan fisik (body shamming), melibatkan anggota keluarga yang tidak bersalah, bahkan paling parah melakukan penjarahan ke rumah pribadi.
Sebagai contoh dalam penerapan fenomena ini, seorang politisi menyampaikan gagasan yang ternyata tidak sependapat dengan masyarakat, atau ketika seorang politisi terlibat skandal, hal ini akan menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat akan mulai menyerang media sosial yang bersangkutan, memviralkannya di berbagai media sosial, bahkan mencemoohnya dengan kata-kata kasar.
Hal tersebut tentu sudah bertolak belakang dengan tujuan masyarakat untuk menyuarakan perubahan dan justru terlihat seperti perundungan. Fenomena ini sebenarnya positif jika dimanfaatkan dengan baik. Namun, ketika hal seperti di atas terjadi, kritik untuk perubahan justru tenggelam dalam dominasi ujaran kebencian. Jika hal ini terjadi, cancel culture bukan lagi digunakan sebagai alat koreksi perubahan, melainkan menandakan bahwa kemarahan justru dapat merusak etika diskusi publik yang seharusnya dijaga.
Cancel culture dapat dilihat sebagai pisau bermata dua yang perlu diperhatikan. Tantangan sebenarnya bukanlah bagaimana membuat cancel culture menjadi kuat, melainkan bagaimana cancel culture dapat digunakan dengan bijak. Mengapa demikian? Karena yang dibutuhkan masyarakat bukanlah untuk saling menjatuhkan, tetapi kritik untuk membangun perubahan.
Lalu bagaimana cancel culture dapat digunakan sebagai senjata positif dalam perubahan? Dampak positif penerapan cancel culture dapat dicapai jika dilakukan dengan berdasarkan bukti, proporsional, dan berorientasi pada solusi. Artinya, kritik harus dilakukan berdasarkan fakta yang jelas, bukan hanya ikut-ikutan atau dendam pribadi.
Selain itu, tujuan melakukannya jangan hanya karena ingin menjatuhkan orang, tetapi untuk mendorong perbaikan atau perubahan pada sistem yang salah. Cancel culture juga perlu diimbangi dengan pembukaan ruang untuk diskusi publik.
Kritik tidak boleh berujung pada pemikiran orang untuk melakukan pengucilan selamanya, tetapi harus menjadi Langkah awal agar kesalahan tidak terulang. Dengan cara ini, energi masyarakat tidak habis hanya sekadar menghukum, tetapi bisa dipakai untuk membangun dan memperbaiki sistem yang lebih adil dan dapat dipercaya.
SURVEI yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) pada September 2024 menunjukkan 75% korban perundungan (bullying) cenderung mengalami gangguan.
Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap perundungan di dunia maya atau cyber bullying.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved