Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan yang setara di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sekali lagi membuka perdebatan lama yang tidak pernah usai tentang seberapa besar partisipasi perempuan dalam ranah politik Indonesia yang demokratis.
Secara naratif, keterwakilan perempuan tampaknya mengalami kemajuan. Namun dalam praktiknya, perempuan masih harus menghadapi banyak tantangan. Mulai dari budaya patriarki, hingga proses seleksi politik yang kurang ramah terhadap perempuan. Oleh karena itu, putusan MK bukan sekadar koreksi hukum, melainkan juga refleksi dari keadaan sistem politik kita terkait keberadaan perempuan di parlemen.
Selama ini, partisipasi perempuan di bangku dewan kerap dipandang soal angka dan kuota. Sementara itu, partisipasi politik perempuan seharusnya membahas tentang keterlibatan, pengambilan keputusan, dan inisiatif yang membawa perspektif lain dari proses legislasi.
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan setiap AKD harus memiliki keterwakilan perempuan. Hal tersebut mencakup seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya.
Putusan MK ini menunjukkan bahwa penting adanya kesetaraan gender di ranah politik. Hal ini seharusnya dipandang sebagai upaya mendukung demokrasi yang lebih substantif dan inklusif.
Dengan begitu, persoalan yang dihadapi kini bukan lagi mengenai ketersediaan regulasi atau terbukanya pintu bagi partisipasi perempuan dalam politik. Melainkan, seluruh perangkat dan aktor politik mau menerima perspektif ini sehingga dalam praktiknya perempuan bisa terlibat secara utuh tanpa keterbatasan.
Dikutip dari beberapa sumber, Partai Golkar diketahui menanggapi putusan ini dengan positif. Sarmuji, Ketua Fraksi Golkar DPR RI, menyatakan bahwa dipelajari lebih lanjut sehingga keterwakilan perempuan porsinya bisa setara di setiap fraksi.
Putusan MK mengenai keterwakilan perempuan dai AKD harus dilihat sebagai langkah korektif terhadap praktik politik yang selama ini kurang inklusif. Pernyataan Sarmuji bahwa Partai Golkar siap mematuhi keputusan pengadilan harus dihargai. Akan tetapi, pernyataan itu harus diuji secara langsung.
Jika ditarik garis sejarah, kepatuhan normatif dan komitmen substantif terhadap pencapaian kesetaraan gender tidak selalu berkaitan. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam struktur politik kerap jauh dari peran yang strategis dan berpengaruh.
Sarmuji menggarisbawahi, peran perempuan tidak boleh 'menumpuk' di AKD tertentu. Hal ini menjadi pengingat bahwa isu utama bukan terletak pada porsi, tetapi pada ketegasan partai untuk membuka peluang kepemimpinan dan pengambilan keputusan bagi perempuan di semua tingkatan.
Putusan MK seharusnya dipandang sebagai kesempatan bagi setiap partai politik untuk mereformasi budaya politik internal mereka. Hal ini dengan mengakui peran perempuan sebagai aktor politik dengan status, kapasitas, dan legitimasi yang setara untuk menentukan arah kebijakan publik.
Jika keputusan MK hanya dianggap sebagai persyaratan administratif, tujuan keadilan dan demokrasi sepenuhnya akan berkurang menjadi formalitas semata.
Putusan MK mengenai keterwakilan perempuan di AKD adalah keputusan konstitusional yang positif dalam advokasi demokrasi yang lebih setara dan inklusif. Putusan ini menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam struktur parlemen bukanlah sekadar opsi politik, melainkan merupakan kewajiban negara dalam lingkup keadilan dan keseimbangan perwakilan.
Di samping itu, efektivitas keputusan ini sangat bergantung pada bagaimana partai politik dan badan legislatif menerjemahkannya ke dalam praktik politik sehari-hari. Sikap partai politik yang mengklaim siap untuk mematuhi putusan ini patut diapresiasi, tetapi juga harus mendapatkan kritik dan pengawasan.
Kepatuhan regulasi dengan komitmen yang tidak seimbang harus diubah mulai hari ini. Tanpa adanya perubahan budaya, perempuan berisiko ditempatkan secara simbolis sebagai bagian dari struktur tanpa bobot yang cukup untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang kritis.
Oleh karena itu, putusan MK harus melahirkan perubahan yang luas dan sistemik, daripada sekadar sarana untuk memenuhi syarat demokrasi. Setiap struktur dan alat politik diharuskan untuk membuka peluang kepemimpinan yang setara dan mendistribusikan peran secara adil di seluruh struktur komite.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan dapat secara signifikan memperkuat demokrasi dan berkontribusi pada pembentukan kebijakan publik yang responsif terhadap kepentingan seluruh warga negara.
Selama perempuan masih harus berjuang lebih keras dari garis awal yang berbeda, kesetaraan politik masih menjadi pekerjaan rumah.
KETUA Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menilai perempuan bukan hanya pelengkap dalam pembangunan bangsa, tapi mereka adalah penggerak utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved