Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Nikah Sasuku, Antara Tradisi dan Kebebasan Memilih Pasangan

Raisa Al Zahra, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
08/12/2025 16:42
Nikah Sasuku, Antara Tradisi dan Kebebasan Memilih Pasangan
Raisa Al Zahra(DOK PRIBADI)

LARANGAN menikah sesuku di Minangkabau merupakan aturan adat yang telah diwariskan sejak masa leluhur dan masih dipertahankan hingga kini. Dalam masyarakat Minang yang menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, suku tidak hanya berfungsi sebagai tanda identitas, tetapi juga menjadi simbol garis keturunan ibu yang sangat dihormati.

Karena itu, pernikahan antara orang-orang yang berasal dari suku yang sama dianggap serupa dengan menikah dengan kerabat sedarah. Pandangan ini membuat aturan larangan sasuku menjadi sangat penting, sebab terkait dengan martabat kaum serta kejelasan asal-usul keluarga.

Dalam keseharian masyarakat Minangkabau, aturan tersebut membantu menjaga sistem kekerabatan tetap teratur. Jika ada pasangan yang menikah sesuku, hal itu dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi mereka di dalam keluarga besar, terutama dalam hubungan dengan mamak, kemenakan, dan anggota kaum lainnya.

Banyak contoh menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini sering menimbulkan masalah serius, seperti penolakan keluarga, pengucilan oleh masyarakat, atau pemberian sanksi adat berupa denda. Hal tersebut terjadi karena masyarakat memandang pelanggaran sasuku sebagai tindakan yang merusak nilai adat dan mengganggu keharmonisan antar kaum.

Jika ditinjau dari sisi hukum negara dan pemikiran modern, larangan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebebasan individu dalam menentukan pasangan hidup. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak melarang pernikahan sesuku selama tidak ada hubungan darah yang dekat.

Begitu pula dalam ajaran Islam, menikah sesuku tidak termasuk dalam kategori hubungan mahram yang dilarang. Dalam Islam, menikahi kerabat dekat hanya dianggap makruh jika berpotensi melemahkan keturunan, tetapi tidak diharamkan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan adat sasuku lebih bertujuan sebagai pencegahan sosial dan bukan merupakan hukum agama yang wajib diikuti.

Namun demikian, masyarakat Minangkabau menganut prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang berarti bahwa adat seharusnya selaras dengan ajaran Islam. Prinsip ini memunculkan diskusi: apakah aturan nikah sesuku harus tetap diberlakukan secara ketat atau justru perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan pemahaman keagamaan?

Sebagian masyarakat menganggap adat harus dipertahankan karena menjadi ciri khas budaya Minang. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa adat bisa berkembang tanpa harus kehilangan esensinya, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang.

Menurut pandangan saya, larangan nikah sesuku masih memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kekerabatan. Namun cara penerapannya perlu dilakukan dengan lebih bijak dan manusiawi.

Tindakan seperti pengusiran atau pengucilan keluarga sudah tidak sesuai lagi dengan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam yang mengutamakan kelembutan serta musyawarah. Adat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sesuatu yang menimbulkan rasa takut atau menekan hak seseorang.

Pada akhirnya, larangan nikah sasuku tetap menjadi bagian dari identitas budaya Minangkabau. Namun dalam pelaksanaannya, aturan ini perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat modern, ajaran agama, dan penghargaan terhadap hak individu. Dengan penyesuaian tersebut, adat Minang dapat tetap hidup, dihormati, dan dijaga oleh generasi berikutnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya