Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TAHUN 2020 menjadi tahun politik yang sangat penting bagi 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota untuk memilih pemimpin daerah mereka. Sedianya pesta demokrasi tersebut dilaksanakan pada 23 September 2020, namun harus ditunda akibat pandemi covid-19.
Guna mencegah penyebaran covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan se mua tahapan pelaksanaan pilkada pada Sabtu (21/3). Penghentian itu tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gu bernur danWakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Pada surat yang ditandatangani Ketua KPU Arif Budiman, KPU RI meminta KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten I Kota agar segera mengambil langkah-langkah untuk menunda pelantikan pa nitia pemungutan suara (PPS), menunda pelaksanaan pelantikan PPS.
Di samping itu disebutkan masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sejumlah opsi tanggal pelaksanaan pun sempat ditawarkan KPU, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
Tarik ulur pe lak sa na an pilkada pun akhi rnya ber akhir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung secara virtual antara Ko misi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
KPU, Badan pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penye lenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa (14/4).
Mendagri Tito Karnavian menilai pilkada bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020, karena masa darurat bencana korona tidak diperpanjang.
Dengan kesepakatan itu, keempat tahapan pilkada bisa dilakukan pada Juni. Keempat tahapan itu ialah pelantikan pa nitia pemungutan suara (PPS), verifi kasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
Guna memperkuat penundaan pilkada dari September menjadi Desember, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020. Di samping itu, KPU pun merancang Peraturan KPU (PKPU) yang menitikberatkan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua tahapan pilkada.
Kehadiran Perppu itu disambut baik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pe milu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada
pas ca penundaan yang telah diumumkan KPU.
Namun, di saat yang sama, imbuh Titi, perppu yang baru diteken Presiden itu juga masih menyimpan situasi ke tidak pastian dengan adanya peng aturan penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda.
Protokol kesehatan
Setelah melalui berbagai pro dan kontra, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) dilaksanakan pada 4 September. Sayangnya, sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi saat pendaftaran. Pasalnya, sejumlah cakada membawa sejumlah pendukungnya. Tidak hanya itu, selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember juga terjadi berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut sangat disesalkan pi hak-pi hak terkait yang sebelumnya telah mengingatkan agar proses pilkada termasuk pendaftar an tak menjadi sumber penularan covid-
19. KPU telah pu la menerbitkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, yang menggariskan seluruh tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Selama 71 hari pelaksanaan kampanye telah terjadi 1.520 kasus pelanggaran atau 2,2% dari 75 ribu kegiatan pada ma sa kampanye.
Meski begitu, kekhawa tir an akan adanya klaster baru penularan covid-19 bisa tereleminasi dengan kepatuhan prokes saat pencoblosan yang mencapai 89%-96%.
Terjaganya prokes saat pilkada itu diapresiasi Mendagri. Menurut Mendagri, hal itu membuktikan koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat. “Kita melihat masyarakat cukup disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ujar Mendagri.
Sayangnya, tingkat partisipasi dalam pilkada kali ini cenderung rendah. Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai tingkat partisipasi seperti di Tangsel dan Depok hanya mencapai sekitar 50%. Hal itu tak lepas dari situasi pandemi. KPU menargetkan partisipasi pemilih 77,5%. (Uta/Van/Sru/Cah /WJ/Che/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved