Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yang Tertangkap dan Diangkat di Tengah Pandemi

MI/agus mulyawan
26/12/2020 03:10
Yang Tertangkap dan Diangkat di Tengah Pandemi
Yang Tertangkap dan Diangkat di Tengah Pandemi(Setpres/Laily Rachev/MI/Adam Dwi/Antara)

PANDEMI covid-19 membisukan hampir semua aktivitas dan rutinitas masyarakat maupun pemerintahan hingga pelosok negeri. Pusat perkantoran swasta dan negeri, kegiatan sekolah, keramaian pasar, dan sebagainya dibungkam virus korona yang penyebarannya sangat mengkhawatirkan hingga detik ini.

Namun, untuk urusan politik bisa dikatakan hanya sedikit terbungkam pandemi covid-19. Betapa tidak, aksi menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober silam dari kalangan buruh hingga mahasiswa dan masyarakat membuat kerumunan aksi protes yang sangat besar dan terjadi masif hampir di semua kota besar di Indonesia.

Para peserta aksi banyak yang mengabaikan protokol kesehatan saat melakukan protes terhadap pemerintah terkait dengan keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja. Emosi para demonstran membuat mereka lupa akan penyebaran covid-19 yang sangat ganas mengancam mereka dan berpotensi sebagai klaster jika mereka kembali ke rumah masing-masing.

Aksi protes ribuan orang terhadap kebijakan RUU Cipta Kerja membuat Ibu Kota Jakarta porak poranda, berbagai fasilitas umum dibakar segelintir demonstran yang tersulut emosi yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pun tidak pernah sepi saat covid-19, para pewarta setiap hari menunggu para tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK.

Untuk tahun ini ada tiga tersangka yang begitu mengejutkan publik, yaitu penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, OTT menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, serta dijadikannya tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara, sementara untuk Wahyu Setiawan sudah divonis di Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Publik juga dikagetkan dengan dua jenderal di Mabes Polri yang tersangkut kasus pemberian surat jalan palsu kepada terpidana Joko Tjandra, yaitu Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya akhirnya menjadi tersangka dan diseret ke meja hijau.

Diakhir Desember ini, Presiden Joko Widodo memberikan penyegaran di kabinetnya dengan mengganti sebanyak enam menteri. Keenamnya pun diperkenalkan kepada publik dan sehari setelah itu mereka dilantik di Istana Negara.

Mereka ialah Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya