Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Taring Para Penegak Hukum

Tri Subarkah
26/12/2020 05:55
Taring Para Penegak Hukum
JOKO TJANDRA TIBA DI JAKARTA: Buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra (tengah) dikawal setibanya di Bandara Halim(DOK MI/FRANSISCO CH GANI)

PERTENGAHAN tahun ini, dunia hukum Indonesia sangat ramai dan gaduh. Keramaian itu disebabkan dua buron ini, Maria Pauline Lumowa dan Joko S Tjandra.

Maria berhasil diekstradisi dari Serbia setelah diplomasi Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Joko Tjandra dipulangkan dari Kuala Lumpur setelah Kepolisian RI berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

Maria merupakan buron kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun yang sudah menjadi buron selama 17 tahun, sedangkan Joko Tjandra ialah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sudah menjadi buron sejak 2009.

Keberhasilan Polri membawa kembali Joko Tjandra mendapatkan apresiasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan wakil rakyat.

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Joko Tjandra ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," tegas peneliti Kurnia Ramadhana.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melihat keberhasilan Polri menangkap Joko Tjandra merupakan hasil dari kerja keras dan profesionalitas lembaga itu.

Poengky menyebut kinerja Polri telah menyelamatkan muka Indonesia dan memulihkan kepercayaan publik. Hal itu, sambungnya, didasarkan atas keraguan yang sempat muncul di publik karena ada oknum Polri yang mencederai institusi Polri dengan membantu Joko Tjandra untuk kabur ke Malaysia.

Dengan kembalinya kedua buron itu proses hukum bisa dilanjutkan. Kasus Maria terakhir pada 6 November sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seharusnya kejaksaan memiliki 20 hari dalam menyusun berkas tuntutan sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sayangnya belum ada pelimpahan kasus dari Kejaksaan ke Pengadilan.

Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sedangkan Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.

Sementara itu, Joko Tjandra tidak semata harus menjalani hukuman 2,5 tahun penahanan, ia juga terlibat tiga kasus lainnya. Ketiga kasus itu ialah kasus dugaan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol yang ditangani Bareskrim Polri, kasus surat jalan palsu (Bareskrim Polri), dan kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung. Untuk kasus surat jalan palsu Joko Tjandra sudah divonis 2,5 tahun penjara.

 

OTT

Di penghujung tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tajinya dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Tidak semata menangkap sejumlah kepala daerah, tapi yang menarik perhatian ialah menangkap dua menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Edhy ditangkap terkait kasus dugaan penyuapan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekembalinya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy mengarahkan tim uji tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengiriman ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer uang kepada PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.

Pada 5 November, KPK mengendus dugaan transfer fulus Rp3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening staf istri Edhy, Ainul Faqih. Uang itulah yang diduga digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya berbelanja barang mewah di Honolulu.

Sementara itu, KPK melakukan OTT terhadap enam orang yang terdiri atas unsur swasta dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial di Jakarta dan Bandung, Jumat (4/12) malam hingga dini hari. Juliari sendiri menyerahkan diri ke KPK terkait bantuan sosial covid-19.

Sejumlah pihak menyayangkan jerat hukum yang diterapkan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, ada ancaman maksimal hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk keadaan bencana nasional.

Peneliti ICW Dewi Anggraini juga mendorong penggunaan hukuman maksimal terkait kasus korupsi bansos covid-19 ini. (Dhk/Ins/Uta/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya