Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada WP Kakap belum Ikut Tax Amnesty

29/3/2017 08:16
Ada WP Kakap belum Ikut Tax Amnesty
(ANTARA/Retno Esnir)

KEMENTERIAN Keuangan menyatakan masih ada wajib pajak (WP) kelas kakap yang belum mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). WP tersebut sudah dipegang namanya oleh pemerintah untuk terus dipantau. “Masih ada. Mudah-mudahan dalam empat hari ini dia masukan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Senin (27/3).

Sayangnya, Mardiasmo enggan menyebut nama individu atau perusahaan yang termasuk dalam WP besar tersebut. Dia menduga mungkin WP besar yang belum ikut amnesti pajak tengah menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak perorangan. Sebagaimana diketahui, masa periode amnesti pajak dan pelaporan SPT perorangan samasama berakhir pada 31 Maret 2017.

“Mungkin beliau masih menyelesaikan SPT PPh pribadinya, termasuk (SPT) perusahaannya di bulan April,” ujar Mardiasmo.

Kendati menunggu hingga akhir periode amnesti pajak, pemerintah bakal terus mengejar WP yang belum melaporkan harta. Kantor-kantor layanan pajak akan dibuka hingga malam hari guna melayani program amnesti pajak.

Mardiasmo mengatakan program itu akan memperbaiki data pajak Indonesia sehingga diharapkan penerimaan pajak mulai tahun ini bisa meningkat. “Kalau masih tidak ikut sampai akhir, ya kita lakukan pemeriksaan. Kita sudah ancang-ancang karena kita punya data basenya,” pungkas Mardiasmo.

Perlu digenjot
Menjelang batas akhir program amnesti pajak, pencapaian uang tebusan yang diperoleh baru sebesar Rp110 triliun. Dari pantauan dashboard statistik resmi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Selasa 28 Maret 2017, jika ditambah dengan pembayaran bukti perkara Rp1,08 triliun dan pembayaran tunggakan Rp12,5 triliun, uang yang dapat dikumpulkan dan masuk ke kas negara selama hampir sembilan bulan ini mencapai Rp124 triliun.

Jika dibandingkan dengan perolehan pada program amnesti pajak di periode kedua, capaian uang tebusan di periode ketiga baru bertambah Rp7 triliun lantaran pada akhir Desember lalu hanya mencapai Rp103 triliun.

Sementara itu, jika perolehan secara keseluruhan ke kas negara berdasarkan surat setoran pajak (SSP), pertambahannya ialah Rp17 triliun yang hingga akhir periode kedua jumlahnya sebesar Rp107 triliun. Dari capaian hingga saat ini, agaknya target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun dari kebijakan tersebut masih jauh untuk dicapai dengan sisa hari yang ada.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target utama program pengampunan itu bukan besaran kas yang dapat diterima negara. Hestu cenderung menilai program amnesti pajak lebih menargetkan pada kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan kekayaannya.

Anggota Komisi XI DPR Mauarar Sirait mengatakan, setelah program amnesti pajak rampung, pemerintah mesti kembali membuat terobosan kebijakan pajak. Salah satu opsinya ialah penurunan pajak penghasilan (PPh).

“PPh kita harus bisa bersaing dengan Singapura. Sekarang kita masih sekitar 22%-25%, Singapura kan PPh-nya 18%. Amnesti kan hanya kebijakan sekali, tapi sesudah itu bagaimana badan usaha dapat insentif.” (Try/MTVN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya