Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Siapkan Dana Saham Freeport

Dero Iqbal mahendra
27/3/2017 11:01
Siapkan Dana Saham Freeport
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

RENCANA pemerintah ­mengalokasikan 5% saham PT Freeport Indonesia (FI) ke daerah harus dilengkapi skema pendanaan yang memadai.

Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah tidak jatuh pada lubang yang sama seperti pada kasus sebelumnya ketika daerah tak mampu membeli saham karena tidak memiliki uang untuk menebus jatah yang diberikan.

“Sering kali hak daerah untuk menebus saham yang dialokasikan tidak bisa ditebus karena kekurangan dana. Akhirnya dijual kepada pihak swasta yang kemudian mereka (pihak swasta) mendapat keuntungan di sana,” terang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, saat dihubungi Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan warga Papua akan mendapat 5% saham PT FI yang nantinya diberikan dalam bentuk dividen. Pemberian jatah 5% itu sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat Papua, seperti pendidikan, pertanian, dan peternakan.

Namun, sebenarnya pemberian saham melalui mekanisme dividen pun tidak bisa menjamin pemerintah daerah terbebas dari kewajiban penyediaan dana. Pelepasan saham itu ialah hal yang dilakukan di muka, sedangkan pembagian di-viden ialah hal yang dibayarkan belakangan.

Karena itu, butuh dana untuk menutupi gap antara saat saham dibayarkan dan dividen diterima. Belum lagi pada saat perusahaan beroperasi, sering kali ada kebutuhan pendanaan yang harus dipenuhi para pemegang saham. Jika kebutuhan dana itu tak bisa dipenuhi para pemegang saham, terjadi dilusi atau persentase jumlah saham yang dimiliki turun.

Selain persoalan alokasi saham ke daerah, Fahmy mengingatkan pemerintah agar bisa tegas pada persoalan Freeport dan tak gentar dengan tekanan eksternal. Pemerintah harus tegas menggunakan aturan PP No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebagai informasi, salah satu klausul pada aturan itu menyatakan, jika ingin memperpanjang ekspor konsentrat, ada sejumlah syarat seperti pemegang kontrak karya (KK) harus beralih operasi menjadi perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam waktu lima tahun.

“Dengan tata aturan kuat, apabila dituntut melalui pengadilan arbitrase internasional, tidak perlu khawatir kalah,” pungkas Fahmy.

Masih berjalan
Juru bicara PT Freeport Riza Pratama mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terkait dengan keinginan pemerintah yang ingin memberikan 5% saham bagi pemerintah daerah karena proses negosiasi masih berjalan. “Saat ini perundingan sudah konstruktif, jadi biarlah dari pemerintah saja yang memberikan tanggapan,” terang Riza.

Terkait dengan keinginan pemerintah yang mengharapkan pucuk pimpinan Freeport dipegang ­orang Indonesia pascadivestasi, Riza menyatakan hal itu bukan menjadi isu. Sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini, imbuhnya, pimpinan Freeport juga berasal dari Indonesia. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya