Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Registrasi SIM Card Harus Gunakan NIK

Dro/E-2
19/12/2015 00:00
Registrasi SIM Card Harus Gunakan NIK
(ANTARA/PRASETYO UTOMO)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memerintahkan operator telekomunikasi untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses registrasi SIM card.

Itu kemudian akan disinkronisasikan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Calon pemakai kartu nanti tidak bisa mengisi sendiri. Saat ini masih diisikan oleh pemilik gerai, tapi dengan dengan meminta nama, alamat dan nomor KTP. Ke depan, setelah kita aktivasi data dukcapil, tinggal masukkan NIK oleh gerai dan diverifikasi kecocokannya," terang Plh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, kemarin.

Proses yang berlaku selama ini menurutnya membuat data yang dimasukkan kadang tidak valid pun terkontrol.

Adapun gerai yang diperkenankan memasukkan data nanti harus merupakan gerai yang ditunjuk operator dan teridentifikasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya