KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memerintahkan operator telekomunikasi untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses registrasi SIM card.
Itu kemudian akan disinkronisasikan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Calon pemakai kartu nanti tidak bisa mengisi sendiri. Saat ini masih diisikan oleh pemilik gerai, tapi dengan dengan meminta nama, alamat dan nomor KTP. Ke depan, setelah kita aktivasi data dukcapil, tinggal masukkan NIK oleh gerai dan diverifikasi kecocokannya," terang Plh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, kemarin.
Proses yang berlaku selama ini menurutnya membuat data yang dimasukkan kadang tidak valid pun terkontrol.
Adapun gerai yang diperkenankan memasukkan data nanti harus merupakan gerai yang ditunjuk operator dan teridentifikasi.