Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Demi Dana Bebas Hambatan

MI/DERO IQBAL MAHENDRA
16/12/2015 00:00
Demi Dana Bebas Hambatan
Warga berkendara di jalan yang berlubang di jalur alternatif Desa Kertasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Menteri Desa PDTT pada 2016 berencana merevisi regulasi yang menghambat proses penyaluran dana desa.(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)
TAHUN ini, dana desa sudah mulai cair dan disalurkan. Namun, dana tak langsung tersalur ke rekening desa, tapi melalui pemerintah kabupaten/kota. Dengan proses seperti itu, pengiriman dana ke kas desa sering kali terhambat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengaku kerap mendapat keluhan sekaligus masukan dan aspirasi tentang hal tersebut.

Karena itu, pihaknya pada tahun depan berencana merevisi regulasi yang menghambat proses penyaluran dana desa tersebut sekaligus membuat peraturan menteri (permen) untuk penggunaan dana desa pada 2016.

"Kami akan melakukan bypass untuk hal tersebut agar dana dapat langsung sampai di desa tanpa berhenti di pemerintah kabupaten atau kota seperti saat ini," tutur Marwan saat ditemui dalam acara Rembuk Nasional 2015 Desa Membangun Indonesia, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Opsi lain yang mengemuka ialah proses penyaluran dana akan dijadikan hanya dalam dua tahap atau malah satu tahap, tidak seperti saat yang masih tiga tahap.

"Nanti kita akan kita ambil yang paling tepat seperti apa. Usulan peraturannya sendiri akan berbentuk peraturan pemerintah," imbuh Marwan.

Ia menegaskan penyempurnaan dalam proses penyaluran dana desa itu perlu segera dilakukan mengingat pentingnya desa sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional.

Desa, kata dia, dari segi kuantitasnya saja sudah menjadi sebuah kekuatan dengan jumlah desa yang terus meningkat. Pada 2014, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.045 desa, meningkat sekitar 17,55% dari 2005 yang berjumlah 61.409 desa.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan desa bukan hanya dilihat dari pencairan dana desa, melainkan juga memiliki aspek yang lebih luas mengenai posisi strategis desa dalam pembangunan Indonesia di masa depan.

Perlu koordinasi

Pada kesempatan sama, Direktur Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian DPDDT Muhammad Erani Yustika membenarkan pihaknya menjadi pengusul pembuatan PP untuk dana desa.

Namun, ia menyadari hal itu tak akan mudah karena menyangkut kepentingan banyak kementerian dan lembaga. Karena itu, perlu didiskusikan terlebih dahulu.

"Kita berharap kementerian dan lembaga lain mendukung hal tersebut dan kemudian bisa secepatnya bisa mengubah regulasi yang selama ini dianggap menghambat proses dana desa. Kita menargetkan akan mendorong peraturan ini pada tahun depan," jelas Erani.

Menurutnya, Presiden berharap penyaluran implementasi di lapangan untuk dana desa bisa lebih cepat. Begitu juga terkait dengan pelaporan pertanggungjawabannya agar dibuat menjadi lebih sederhana.

Berdasarkan data, alokasi dana desa pada 2015 mencapai Rp9,1 triliun dan akan meningkat menjadi Rp20,77 triliun pada 2016. Selama 2015, setiap desa telah menerima dana Rp300 juta-Rp400 juta.

Jumlah tersebut belum ditambah alokasi dana desa (ADD) yang diterima desa dari APBD.

Adapun pada 2016, dana desa akan ditambah Rp700 juta per desa sehingga rata-rata desa menerima Rp1 miliar-Rp1,2 miliar selama periode 2015/2016. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya