Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
INDUSTRI sawit mengklaim sudah patuh terhadap persyaratan untuk memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).
Malahan, pelaku usaha ingin sertifikat ISPO tidak hanya berlaku pada crude palm oil (CPO), tetapi juga pada produk turunan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menyatakan pihaknya sudah mengusulkan penguatan sertifikasi itu kepada pemerintah.
Alasannya ialah agar produk-produk turunan CPO, seperti minyak goreng dan lainnya bisa dilihat pasar sebagai barang tesertifikasi.
"Kami mau ada penguatan terhadap ISPO. Sekarang hanya berhenti di CPO, tidak sampai ke minyak goreng. Padahal, kita lebih banyak ekspor produk turunan CPO," ucap Togar dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.
Usulan itu disampaikan karena adanya tuntutan dari Komisi Uni Eropa yang sepakat pada 2020 untuk tidak menerima produk sawit yang tidak berkelanjutan.
Kesepakatan itu berkaca pada ratifikasi Deklarasi Amsterdam yang ditandatangani Belanda, Jerman, Denmark, Inggris, dan Prancis serta didukung Norwegia.
Deklarasi itu mendukung diterapkannya 100% sustainable palm oil pada rantai nilai palm oil di Uni Eropa pada 2020.
Dengan adanya tuntutan itu, nilai Togar, seluruh produk yang mengandung CPO harus besertifikat supaya bisa masuk ke pasar Uni Eropa.
Sementara itu, data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor CPO dan produk turunan sepanjang 2016 mencapai US$18,11 miliar atau mengambil porsi 13,4% terhadap total ekspor nonmigas Indonesia. Uni Eropa mengambil pasar terbesar kedua Indonesia setelah India dengan porsi 15,62% dari total nilai ekspor CPO dan turunan.
"Kalau ISPO bisa sampai ke produk turunan CPO, yang pasti kita dapat keberterimaan. Kalau produk turunan CPO tidak ada sertifkatnya, kita kehilangan pasar. Kita tidak bisa ekspor minyak goreng ke Eropa," tukas Togar.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyambut baik bila pelaku usaha ingin menyertifikasi produk turunan.
Namun, dia menilai sertifikasi produk turunan CPO sudah berada di ranah Kementerian Perindustrian.(Jes/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved