Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Indonesia Jangan Gentar Digertak Freeport

Rizky Noor Alam
21/2/2017 19:09
Indonesia Jangan Gentar Digertak Freeport
(Ist)

GURU Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa ancaman gugatan arbitrase PT Freeport Indonesia belum jelas.

"Pertama, ancaman Freeport ini kan belum jelas, arbitrase yang mana yang dimaksud. Apakah arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputers) atau arbitrase komersial," jelas Hikmahanto saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/2).

Menurutnya dalam kemelut persoalan kontrak karya (KK) dan unit usaha pertambangan khusus (IUPK), pemerintah Indonesia justru memberikan jalan keluar yang bagus kepada Freeport, bukan melakukan diskriminasi.

"Pemerintah kan sebenarnya memberi jalan keluar ke Freeport, bukan diskriminasi. Kalau mau lanjut KK boleh tapi harus dimurnikan di Indonesia melalui smelter. Freeport bilang belum bisa, maka pemerintah pun beri jalan keluar lewat IUPK," lanjutnya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa pemerintah jangan sampai gentar hanya digertak oleh Freeport. Kepada Freeport, ia juga mengingatkan jangan menganggap pemerintah Indonesia selalu kalah.

"Dalam hal ini pemerintah pernah menang dalam beberapa kasus arbitrase seperti Bank Century maupun Newmont," tutupnya.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi juga menilai pemerintah tidak perlu takut berhadapan dengan Freeport di jalur arbitrase.

Dia berpendapat jalur arbitrase merupakan hal lumrah ketika terjadi perselisihan terkait perjanjian hukum yang tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak. Selain melakukan negosiasi, pemerintah juga harus menyiapkan alibi yang kuat sebagai penegasan atas sikap pemerintah.

“Jika pada akhirnya sengketa diselesaikan secara arbitrase, pemerintah harus siapkan tim hukum terbaik. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Siapkan alibi-alibi yang meyakinkan panel bahwa posisi pemerintah menginginkan ada keadilan di situ," tutur Redi di sela-sela suatu diskusi di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurutnya, bukan kali pertama pemerintah berhadapan dengan perusahaan tambang di jalur arbitrase. Belum lama, pemerintah berhasil memenangi gugatan hukum atas Churchill Mining yang menuntut konsesi lahan dalam sidang arbitrase di AS. Pemerintah juga pernah menuai kemenangan atas gugatan hukum terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Posisinya fifty-fifty. Keduanya punya titik celah. Di sini kita tinggal lihat argumentasinya. Asalkan argumentasi hukumnya dibuat kuat, pemerintah bisa (menang),” imbuhnya. (Tes/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya