Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR: Freeport tak Perlu Main Ancam

Tesa Oktiana Surbakti
20/2/2017 22:05
DPR: Freeport tak Perlu Main Ancam
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengganggap langkah PT Freeport Indonesia menyiapkan proses arbitrase terkait perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kurang bijak. Meskipun, itu memang menjadi hak perusahaan bila terjadi sengketa kesepakatan dengan pemerintah.

"Masak ancam-ancam (arbitrase). Kayak di pasar saja. Tapi ya kalau memang tidak ada titik temu, ya penyelesaiannya bisa lewat arbitrase," ujar Gus Irawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/2).

Pihaknya menilai posisi pemerintah cukup kuat. Semestinya, untuk menyelesaikan persoalan perubahan status masih bisa dilakukan melalui pendekatan B to B (business to business). Apalagi jika menilik ke belakang, sambung dia, PTFI sendiri tidak menjalankan komitmen menyelesaikan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) terhitung lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009.

Justru, itikad pemerintah tetap memberikan izin rekomensi ekspor pasca diterbitkannya IUPK, kata dia, seharusnya diapresiasi dan dijalankan perusahaan tambang asal AS tersebut. Dengan begitu, potensi pengurangan tenaga kerja yang sedang kisruh saat ini dapat dihindari.

"Kalau ada itikad baik dari Freeport, mestinya izin ekspor yang diberikan itu dijalankan. Jadi tidak ada penguranga karyawan," urai dia.

Dalam hal ini, Gus mengingatkan bahwa PTFI juga memiliki kekurangan dalam menjalankan komitmen hilirisasi. Karena itu, pemerintah tidak bisa disalahkan seutuhnya atas perubahan status KK yang merupakan bagian kebijakan dari PP Nomor 1/2017. Toh, sambung dia, PTFI diberikan waktu transisi selama enam bulan untuk merundingkan hal-hal yang menyangkut stabilisasi investasi.

Lebih lanjut Gus menekankan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase dapat mengurangi keharmonisan antara pemerintah dan PTFI di ranah bisnis. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya