Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
HUBUNGAN pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali memanas.
Belakangan diketahui PTFI menolak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan konversi status kontrak karya (KK).
Isu yang bergulir ialah perusahaan asal Amerika Serikat itu berencana membawa persoalan perubahan izin pertambangan ke arbitrase internasional.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro, potensi ke arbitrase kecil.
Semestinya, kata dia, dengan status yang berubah tersebut, membuat pemerintah memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Freeport, tidak lagi seperti dulu ketika statusnya masih KK yang membuat pemerintah dan Freeport setara.
"Karena sekarang bentuknya izin, berarti yang memberi izin posisinya lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang diberi izin, kan?" tuturnya.
Ia pun mengatakan pemerintah harus percaya diri dan tidak perlu khawatir sebab dulu arbitrase juga pernah dilakukan ketika kasus dengan Newmont (PT Amman Mineral Nusa Tenggara), dan pemerintah Indonesia bisa memenangi arbitrase tersebut.
"Ini upaya untuk memperjuangkan kedaulatan energi," pungkas Komaidi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan, Sabtu (18/2), menegaskan jauh lebih baik jika PTFI membawa hal itu ke arbitrase ketimbang selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
Juru bicara PTFI Riza Pratama enggan menanggapi ihwal rencana ke arbitrase.
"PTFI akan terus melindungi hak-haknya berdasarkan KK (1991)," ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, Presdir PTFI Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan kepentingan perusahaan dan keluarga. (Tes/Arv/Pra/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved