Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Menko Darmin Maklumi Kehendak Freeport

16/2/2017 08:26
Menko Darmin Maklumi Kehendak Freeport
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketidakjelasan status kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI) mendapat atensi dari Menko Perekonomian Darmin Nasution. Darmin memaklumi permintaan PT FI soal keajekan kebijakan pemerintah atas investasi yang digelontorkannya, terutama perpajakan.

“Kelihatannya Freeport ingin ada kepastian berapa pajaknya sampai nanti kalau dapat perpanjangan (kontrak) dan sebagainya. Sebetulnya arah perpajakan kita itu turun, tetapi dia enggak,” terang Darmin di Jakarta, kemarin.

PT FI saat ini masih me-ngantongi kontrak karya (KK) yang jatuh tenggat pada 2021. Namun, perusahaan yang berinduk pada Freeport-McMoran di AS itu sekarang terpaksa menangguhkan operasi karena tidak bisa mengekspor konsentrat. Larangan ekspor itu merupakan impak dari UU Minerba dan peraturan turunannya, antara lain Per-aturan Pemerintah No 1/2017. Ekspor mineral mentah dan konsentrat baru dimungkinkan jika perusahaan tambang beralih status dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). PT FI bersedia menjadi IUPK dengan syarat, antara lain pemerintah menjamin stabilitas aturan investasi.

Darmin menduga, pemikiran mereka bisa saja saat ini tarif pajak turun. Namun, tidak ada jaminan pada pemerintahan berikutnya tarif pajaknya tidak berubah. “Jangan dilihat itu suatu ketidakmauan kooperatif. Itu betul-betul cara berpikir perusahaan besar. Dia lebih memilih pasti daripada sekarang murah tapi nanti berubah lagi,” tuturnya.

Menanggapi kemungkinan PT FI merumahkan karyawan karena tidak bisa ekspor, Darmin menilai pernyataan itu bagian dari negosiasi.

Pengamat hukum SDA dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi berpendapat pemerintah sebaiknya menghormati KK yang tamat 2021. “KK tidak bisa diputus tengah jalan atau diganti sepihak menjadi IUPK. KK itu bisa berakhir bila masa berlakunya habis, dibatalkan pengadilan, atau para pihak sepakat mengakhiri.”

Dia menekankan jalan tengah dari kekarut-marutan yang telanjur terjadi ialah menghormati ketentuan dalam KK. Artinya, pemerintah sepatutnya merevisi beleid baru dari kebijakan penghilitan minerba. “Pemerintah bisa fokus pasca-2021 dengan menyiapkan infrastruktur kebijakan agar eks wilayah Freeport dapat dikelola BUMN atau konsorsium BUMN.”

Bila akhirnya izin operasi tambang PT FI diperpanjang, pemerintah harus meraup saham mayoritas 51%. (Dro/Tes/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya