Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Ego Sektoral Hambat Transisi Energi di Lahan Pertanian

Cahya Mulyana
30/3/2026 22:11
Ego Sektoral Hambat Transisi Energi di Lahan Pertanian
ilustrasi.(MI)

GESEKAN dalam pemanfaatan lahan antara proyek energi terbarukan dan kawasan pertanian produktif di Indonesia dinilai bukan sekadar hambatan teknis, melainkan cerminan dari ego sektoral regulasi yang berjalan sendiri-sendiri. Hal ini memicu ketidakpastian investasi sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional.

Pakar hukum Andrie Taruna mengungkapkan bahwa pola konflik ini terus berulang setiap kali proyek energi bersih, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, sektor pangan dijaga oleh perangkat hukum yang restriktif dan berlapis, sementara sektor energi dipacu oleh target transisi yang progresif dan mendesak.

"Sumbernya adalah cara negara mengatur dua sektor ini dalam dua ritme yang berbeda dan dua logika yang belum saling terhubung," ujar Andrie dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Andrie menjelaskan bahwa karakter proyek PLTS yang membutuhkan lahan datar, terbuka, dan dekat dengan jaringan listrik sering kali beririsan langsung dengan zona pertanian paling bernilai. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan proyek energi sering terjebak dalam "ruang hukum yang sudah terkunci rapat" oleh aturan perlindungan lahan sawah.

Lebih lanjut, mahasiswa Program Doktoral Universitas Brawijaya ini pun menyoroti, bahwa sistem tata ruang di Indonesia masih terjebak pada paradigma penggunaan lahan tunggal (single-use land), yang memisahkan fungsi energi dan pertanian secara kaku. Padahal, kebutuhan pembangunan saat ini sudah sangat kompleks dan saling bertumpuk di ruang yang sama.

"Bila sistem hukum tetap memaksa ruang bekerja dengan cara lama, maka konflik akan terus berulang meski pemerintah berkali-kali mengganti target dan memperbarui peraturan," tegas Andrie.

Ia menilai bahwa rigiditas regulasi saat ini bukan disebabkan oleh banyaknya aturan, melainkan ketidakmampuan aturan-aturan tersebut untuk bekerja sebagai satu sistem yang terintegrasi. Dampaknya, biaya proyek membengkak akibat risiko sistemik, mulai dari hambatan izin hingga resistensi sosial dari masyarakat desa yang menganggap sawah sebagai simbol keamanan hidup.

Sebagai solusi, Andrie mendorong adanya reformasi desain kebijakan yang mencakup tiga langkah strategis. Di antaranya adalah sinkronisasi seluruh peta strategis nasional, seperti  LSD, jaringan listrik, potensi energi, dan lain-lain dalam satu sistem keputusan.

Selain itu, bisa dilakukan pula pembukaan kategori ruang yang lebih adaptif, seperti zona integratif untuk penggunaan ganda. Termasuk juga soal kepastian jalur perizinan yang lebih dini bagi proyek yang mengadopsi desain integratif.

Maka dari itu, Direktur Legal Gema Aset Solusindo tersebut menyimpulkan, bahwa sinkronisasi regulasi adalah kunci efisiensi ekonomi nasional. Tanpa arsitektur hukum yang mampu menyatukan kepentingan energi dan pangan, percepatan transisi energi akan terus terhambat sementara perlindungan lahan pangan akan selalu merasa terancam.

"Konflik energi–pangan bukan takdir. Ia adalah produk dari sistem yang belum selesai diselaraskan. Dan karena ia lahir dari desain, maka ia juga hanya bisa diselesaikan dengan desain yang lebih baik," pungkasnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya