Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan pemerintah akan memprioritaskan industri otomotif nasional dalam pemenuhan kebutuhan kendaraan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, khususnya mobil pikap dan truk.
Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung operasional koperasi, terutama setelah pembangunan fisik seperti gudang dan gerai selesai. Hingga saat ini, ribuan unit kendaraan telah disalurkan ke koperasi yang sudah siap beroperasi.
“Sudah ribuan (mobil pikap) sudah ada yang sudah disalurkan di Koperasi-Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan ya rasanya sudah cukup memadai dan bisa digunakan untuk operasionalisasi,” ujar Ferry.
Secara keseluruhan, kebutuhan kendaraan untuk mendukung program ini diperkirakan mencapai sekitar 105 ribu unit. Namun, pengadaannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan progres pembangunan koperasi di berbagai daerah.
“105 ribu totalnya tapi ini kan secara bertahap sesuai dengan begitu ada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang rampung, bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya langsung dilengkapi dengan sarana truk dan pikap,” jelasnya.
Ferry juga mengungkapkan bahwa setiap koperasi pada prinsipnya akan dilengkapi kendaraan operasional, meski implementasinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Terkait sumber pengadaan, pemerintah tetap mengutamakan produk dalam negeri. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya impor apabila kapasitas produksi industri nasional belum mencukupi.
“Kita tetap sebenarnya memprioritaskan industri otomotif nasional. Tapi sekiranya industri otomotif nasional itu hanya mampu produksi tidak semuanya sisanya tetap kita dengan sangat terpaksa mengadakan dari sumber dari negara lain,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga kini sebanyak 3.135 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai dibangun 100 persen. Masing-masing koperasi tersebut telah dilengkapi fasilitas kendaraan berupa satu unit truk dan satu unit mobil pikap guna menunjang kegiatan operasional. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved