Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Putusan MA AS tak Hentikan Perjanjian dengan Indonesia

M Ilham Ramadhan Avisena
22/2/2026 14:32
Putusan MA AS tak Hentikan Perjanjian dengan Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH memastikan kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat tetap berjalan meski muncul putusan terbaru dari Supreme Court of the United States terkait kebijakan tarif global. 

Putusan itu memang membatalkan sejumlah tarif dan membuka ruang pengembalian bea kepada korporasi tertentu, namun tidak otomatis membatalkan perjanjian bilateral yang telah diteken kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki mekanisme tersendiri yang tidak serta-merta terdampak putusan pengadilan tersebut.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," jelas Airlangga dikutip pada Minggu (22/2). 

Dalam kesepakatan itu, Indonesia meminta agar skema tarif 0% yang telah disetujui untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Produk agrikultur seperti kopi dan kakao termasuk dalam kategori tersebut, yang sebelumnya telah diatur melalui executive order.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," terang Airlangga.

Tak hanya sektor agrikultur, tarif 0% juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya. Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah lebih dulu menandatangani perjanjian.

Airlangga menyebut akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang sudah memiliki kesepakatan dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasinya. Bahkan, kebijakan tarif 10% yang berlaku sementara selama 150 hari dinilai lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan, sebelum putusan Mahkamah Agung AS itu keluar, Indonesia telah lebih dulu menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS.

"Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10% itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," kata Teddy. 

Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden. Pemerintah diminta mengkaji seluruh risiko secara komprehensif dan menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi dinamika kebijakan AS. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya