Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Panduan Lengkap Pajak Progresif 2026: Aturan Opsen PKB dan Syarat Bayar Digital

Media Indonesia
19/2/2026 21:00
Panduan Lengkap Pajak Progresif 2026: Aturan Opsen PKB dan Syarat Bayar Digital
Ilustrasi.(Freepik)

MEMASUKI tahun 2026, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sangat krusial. Bukan sekadar menghindari denda, ini untuk melindungi legalitas aset Anda.

Pemerintah melalui Korlantas Polri kini memperketat implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data identifikasinya secara permanen. Ini menjadikan kendaraan tersebut bodong selamanya.

Selain risiko blokir, tahun 2026 juga menandai era baru perpajakan daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu poin utamanya adalah penerapan Opsen PKB.

Apa Itu Opsen PKB yang Berlaku di 2026?

Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak provinsi. Jika sebelumnya pajak kendaraan dikelola sepenuhnya oleh Provinsi dan dibagi hasil ke Kabupaten/Kota, kini pembagiannya dilakukan secara langsung sejak saat pembayaran melalui sistem perbankan yang terintegrasi.

Meskipun persentase Opsen mencapai 66%, pemerintah daerah biasanya menyesuaikan tarif dasar PKB agar beban total masyarakat tidak melonjak drastis. Sebagai contoh, di Jawa Barat, tarif dasar diturunkan agar setelah ditambah Opsen, total beban pajak tetap berada di kisaran 1,75% hingga 2% dari NJKB.

Daftar Tarif Pajak Progresif Mobil 2026

Tarif progresif dikenakan bagi pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut estimasi tarif progresif 2026 di wilayah DKI Jakarta sesuai Perda No. 1 Tahun 2024:

  • Kendaraan Pertama: 2% dari NJKB.
  • Kendaraan Kedua: 3% dari NJKB.
  • Kendaraan Ketiga: 4% dari NJKB.
  • Kendaraan Keempat: 5% dari NJKB.
  • Kendaraan Kelima dst: 6% dari NJKB.

*Catatan: DKI Jakarta tidak menerapkan Opsen PKB karena statusnya sebagai Daerah Khusus yang tidak memiliki pembagian wilayah kabupaten/kota otonom.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Secara Manual

Untuk menghitung estimasi biaya di daerah yang menerapkan Opsen (seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur), Anda bisa menggunakan simulasi berikut:

Rumus: Total PKB = (PKB Pokok + Opsen 66%) + SWDKLLJ + Biaya Administrasi.

Komponen Contoh Nilai (Mobil NJKB 200 Juta)
PKB Pokok (Tarif 1,12%) Mata Uang Rupiah 2.240.000
Opsen PKB (66% dari Pokok) Mata Uang Rupiah 1.478.400
SWDKLLJ (Mobil Penumpang) Mata Uang Rupiah 143.000
Total Estimasi Mata Uang Rupiah 3.861.400

Syarat dan Cara Bayar Online via SIGNAL 2026

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kini menjadi standar utama pembayaran digital yang sah. Berikut syarat dan langkah terbarunya:

Syarat Administrasi:

  • Data E-KTP pemilik sesuai dengan data di STNK.
  • Melakukan verifikasi biometrik (scan wajah) untuk keamanan akun.
  • Menyiapkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Langkah Pembayaran Digital:

  1. Unduh dan masuk ke aplikasi SIGNAL versi terbaru.
  2. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".
  3. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya (bisa milik sendiri atau keluarga dalam satu KK).
  4. Sistem akan menampilkan rincian tagihan, termasuk tarif pajak progresif dan komponen Opsen.
  5. Klik "Pilih Cara Pembayaran" dan gunakan Mata Uang Rupiah melalui transfer bank, e-wallet, atau merchant yang bekerja sama.
  6. Setelah sukses, dokumen e-TBPKP dan e-Pengesahan akan muncul di aplikasi. Anda juga bisa memilih opsi pengiriman dokumen fisik ke rumah via POS Indonesia.

Tips Agar STNK Tidak Terblokir Permanen

  • Pasang Pengingat: Lakukan pembayaran minimal 1 bulan sebelum jatuh tempo.
  • Lapor Jual: Jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual di Samsat agar tidak terkena pajak progresif dan masalah hukum di kemudian hari.
  • Cek Status Secara Berkala: Gunakan fitur cek pajak di aplikasi SIGNAL atau website Bapenda daerah untuk memastikan data kendaraan tetap aktif.

People Also Ask (FAQ)

1. Apakah data kendaraan yang dihapus bisa didaftarkan lagi?

Tidak bisa. Sesuai Pasal 74 UU LLAJ, jika data sudah dihapus dari database registrasi Polri, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan dilarang dioperasikan di jalan raya.

2. Kenapa pajak saya terasa lebih mahal di tahun 2026?

Hal ini biasanya disebabkan oleh berakhirnya program diskon (pemutihan) yang diberikan pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, atau adanya kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai harga pasar terbaru.

3. Apakah mobil listrik dikenakan pajak progresif?

Di banyak wilayah seperti DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0%. Namun, pemilik tetap wajib melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar SWDKLLJ.

4. Bagaimana jika saya gagal melakukan verifikasi wajah di SIGNAL?

Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan cukup dan kamera ponsel bersih. Jika tetap gagal, Anda mungkin perlu melakukan pembaruan data KTP di Disdukcapil atau datang ke gerai Samsat terdekat untuk bantuan teknis. (I-2)

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya