Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI tahun 2026, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sangat krusial. Bukan sekadar menghindari denda, ini untuk melindungi legalitas aset Anda.
Pemerintah melalui Korlantas Polri kini memperketat implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data identifikasinya secara permanen. Ini menjadikan kendaraan tersebut bodong selamanya.
Selain risiko blokir, tahun 2026 juga menandai era baru perpajakan daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu poin utamanya adalah penerapan Opsen PKB.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak provinsi. Jika sebelumnya pajak kendaraan dikelola sepenuhnya oleh Provinsi dan dibagi hasil ke Kabupaten/Kota, kini pembagiannya dilakukan secara langsung sejak saat pembayaran melalui sistem perbankan yang terintegrasi.
Meskipun persentase Opsen mencapai 66%, pemerintah daerah biasanya menyesuaikan tarif dasar PKB agar beban total masyarakat tidak melonjak drastis. Sebagai contoh, di Jawa Barat, tarif dasar diturunkan agar setelah ditambah Opsen, total beban pajak tetap berada di kisaran 1,75% hingga 2% dari NJKB.
Tarif progresif dikenakan bagi pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut estimasi tarif progresif 2026 di wilayah DKI Jakarta sesuai Perda No. 1 Tahun 2024:
*Catatan: DKI Jakarta tidak menerapkan Opsen PKB karena statusnya sebagai Daerah Khusus yang tidak memiliki pembagian wilayah kabupaten/kota otonom.
Untuk menghitung estimasi biaya di daerah yang menerapkan Opsen (seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur), Anda bisa menggunakan simulasi berikut:
Rumus: Total PKB = (PKB Pokok + Opsen 66%) + SWDKLLJ + Biaya Administrasi.
| Komponen | Contoh Nilai (Mobil NJKB 200 Juta) |
|---|---|
| PKB Pokok (Tarif 1,12%) | Mata Uang Rupiah 2.240.000 |
| Opsen PKB (66% dari Pokok) | Mata Uang Rupiah 1.478.400 |
| SWDKLLJ (Mobil Penumpang) | Mata Uang Rupiah 143.000 |
| Total Estimasi | Mata Uang Rupiah 3.861.400 |
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kini menjadi standar utama pembayaran digital yang sah. Berikut syarat dan langkah terbarunya:
Tidak bisa. Sesuai Pasal 74 UU LLAJ, jika data sudah dihapus dari database registrasi Polri, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan dilarang dioperasikan di jalan raya.
Hal ini biasanya disebabkan oleh berakhirnya program diskon (pemutihan) yang diberikan pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, atau adanya kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai harga pasar terbaru.
Di banyak wilayah seperti DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0%. Namun, pemilik tetap wajib melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar SWDKLLJ.
Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan cukup dan kamera ponsel bersih. Jika tetap gagal, Anda mungkin perlu melakukan pembaruan data KTP di Disdukcapil atau datang ke gerai Samsat terdekat untuk bantuan teknis. (I-2)
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved