Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Menu Lapor SPT di Coretax tak Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Media Indonesia
19/2/2026 09:34
Menu Lapor SPT di Coretax tak Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi.(Antara Foto)

PENERAPAN Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2026 membuat pelaporan SPT Tahunan mengalami perubahan signifikan. Namun, banyak Wajib Pajak (WP) mengeluhkan hilangnya menu pelaporan pada dashboard Coretax meski sudah berhasil login.

Masalah ini umumnya bukan disebabkan oleh gangguan peladen, melainkan adanya persyaratan administratif yang belum terpenuhi di sistem baru.

Mengapa Menu Lapor SPT tidak Muncul di Coretax?

Berdasarkan penjelasan resmi DJP, ada tiga faktor utama yang menyebabkan fitur lapor SPT tak muncul

1. Akun Terdaftar Tapi Belum Aktivasi NIK

Di era Coretax, memiliki akun login tidak otomatis berarti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Sistem membedakan antara "Hanya Registrasi" dan "Aktivasi NIK". Jika status Anda masih "Belum Aktif (SPDN)", maka menu SPT tidak akan ditampilkan.

2. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Sistem Coretax 2026 sangat ketat terhadap validasi data kependudukan. Jika data NIK Anda belum sinkron dengan basis data pusat, sistem akan membatasi akses fitur pelaporan hingga pemadanan dilakukan.

3. Status Family Tax Unit (FTU)

Bagi keluarga yang menggabungkan pajak, menu pelaporan biasanya hanya muncul di akun kepala keluarga. Istri yang ingin lapor terpisah harus mengajukan pernyataan pemisahan kewajiban di sistem terlebih dahulu.

Informasi Penting: Pastikan status pada "Profil Wajib Pajak" Anda sudah berubah dari "Belum Aktif" menjadi "Aktif" agar seluruh fitur perpajakan terbuka.

Langkah Mengatasi Menu SPT tak Muncul di Coretax

Jika Anda mengalami kendala ini, coba langkah mandiri berikut sebelum mendatangi kantor pajak:

  1. Aktivasi NIK di Portal Saya: Login ke portal resmi, masuk ke menu "Portal Saya", lalu klik "Aktivasi NIK". Lengkapi data hingga status berubah menjadi "Aktif".
  2. Cek Kode Otorisasi: Pastikan Anda telah mengunduh sertifikat elektronik atau memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai pengganti tanda tangan basah.
  3. Sinkronisasi Ulang: Lakukan logout dan login kembali, atau gunakan browser berbeda untuk memastikan tidak ada kendala pada cache data lama.

Checklist Sebelum Lapor SPT di Coretax 2026

Kebutuhan Status
Status Profil Wajib Pajak Wajib "Aktif"
Pemadanan NIK-NPWP 100% Valid
Kode Otorisasi DJP Sudah Terbit

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya