Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2026 membuat pelaporan SPT Tahunan mengalami perubahan signifikan. Namun, banyak Wajib Pajak (WP) mengeluhkan hilangnya menu pelaporan pada dashboard Coretax meski sudah berhasil login.
Masalah ini umumnya bukan disebabkan oleh gangguan peladen, melainkan adanya persyaratan administratif yang belum terpenuhi di sistem baru.
Berdasarkan penjelasan resmi DJP, ada tiga faktor utama yang menyebabkan fitur lapor SPT tak muncul
Di era Coretax, memiliki akun login tidak otomatis berarti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Sistem membedakan antara "Hanya Registrasi" dan "Aktivasi NIK". Jika status Anda masih "Belum Aktif (SPDN)", maka menu SPT tidak akan ditampilkan.
Sistem Coretax 2026 sangat ketat terhadap validasi data kependudukan. Jika data NIK Anda belum sinkron dengan basis data pusat, sistem akan membatasi akses fitur pelaporan hingga pemadanan dilakukan.
Bagi keluarga yang menggabungkan pajak, menu pelaporan biasanya hanya muncul di akun kepala keluarga. Istri yang ingin lapor terpisah harus mengajukan pernyataan pemisahan kewajiban di sistem terlebih dahulu.
Jika Anda mengalami kendala ini, coba langkah mandiri berikut sebelum mendatangi kantor pajak:
| Kebutuhan | Status |
|---|---|
| Status Profil Wajib Pajak | Wajib "Aktif" |
| Pemadanan NIK-NPWP | 100% Valid |
| Kode Otorisasi DJP | Sudah Terbit |
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved