Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan telah memastikan kesiapan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Kabar baiknya, alokasi dana tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan target pencairan yang lebih cepat guna mendorong daya beli masyarakat di awal tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Mata Uang Rupiah 55 triliun, meningkat sekitar 10,22% dari anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun.
Berdasarkan struktur gaji yang berlaku dan komponen tunjangan melekat, berikut adalah estimasi besaran THR yang akan diterima ASN (PNS & PPPK) berdasarkan golongannya:
| Golongan | Estimasi Besaran THR (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat) |
|---|---|
| Golongan I | Rp2,2 Juta - 2,8 Juta |
| Golongan II | Rp3,0 Juta - 4,0 Juta |
| Golongan III | Rp3,8 Juta - 5,4 Juta |
| Golongan IV | Rp5,8 Juta - 7,8 Juta |
*Catatan: Total yang diterima bisa jauh lebih tinggi jika ditambah Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% bagi pegawai instansi pusat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan, komponen THR tahun ini diberikan secara penuh (100%), meliputi:
Pemerintah menargetkan penyaluran THR ASN 2026 dilakukan lebih awal. Mengingat 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan diprediksi mulai mengalir pada:
Informasi Tambahan: Pencairan dilakukan secara bertahap melalui KPPN untuk ASN pusat, sementara untuk ASN daerah menyesuaikan dengan kesiapan APBD masing-masing wilayah.
Apakah PPPK juga mendapatkan THR 2026?
Ya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masuk dalam daftar penerima THR 2026 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah pensiunan tetap mendapatkan THR?
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan.
Bagaimana dengan Guru yang tidak mendapat Tukin?
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan komponen pengganti berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved