Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Syarat Membuat QRIS UMKM Terbaru 2026: Gratis dan Langsung Aktif

Media Indonesia
13/2/2026 18:32
Syarat Membuat QRIS UMKM Terbaru 2026: Gratis dan Langsung Aktif
Pembeli melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan digital QRIS BSI di Layanan Pasar dan Pengusaha UMKM (Lapak) BSI di Fresh Market Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/1/2026).(Antara/Muhammad Iqbal)

MEMASUKI tahun 2026, digitalisasi ekonomi di Indonesia semakin matang. Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini menjadi standar wajib bagi pelaku UMKM yang ingin meningkatkan efisiensi transaksi dan menjangkau pasar internasional.

Dengan perluasan kerja sama QRIS antarnegara ke Tiongkok dan Korea Selatan, pelaku usaha lokal kini memiliki peluang besar untuk melayani wisatawan asing dengan mudah. Berikut penjelasan detailnya.

Update Kebijakan MDR 2026

Bank Indonesia menetapkan biaya MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI). Untuk transaksi di atas nilai tersebut, dikenakan biaya rendah sebesar 0,3%.

Syarat Pendaftaran QRIS UMKM 2026

Proses pendaftaran QRIS di tahun 2026 terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha nasional. Berikut dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • KTP Elektronik: Identitas asli pemilik usaha.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Dokumen legalitas usaha yang bisa didapatkan melalui sistem OSS.
  • Nomor Telepon & E-mail: Pastikan aktif untuk menerima kode verifikasi dan laporan transaksi.
  • Rekening Bank: Rekening dalam Mata Uang Rupiah untuk proses pencairan dana hasil penjualan.

Langkah-Langkah Membuat QRIS Secara Online

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi atau melalui portal pusat. Berikut prosedurnya:

  1. Kunjungi situs resmi penyedia layanan QRIS (seperti qris.id atau aplikasi perbankan Anda).
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data profil usaha secara lengkap.
  3. Unggah foto KTP dan dokumen NIB untuk proses validasi otomatis.
  4. Lakukan verifikasi identitas melalui fitur Liveness Detection (scan wajah).
  5. Setelah verifikasi berhasil (biasanya dalam 10-30 menit), kode QRIS unik Anda akan muncul di dashboard.
  6. Unduh dan cetak QRIS untuk mulai menerima pembayaran non-tunai.

Keunggulan QRIS Antarnegara di Tahun 2026

Tahun 2026 menandai era baru karena QRIS UMKM lokal dapat menerima pembayaran dari aplikasi luar negeri. Wisatawan dari Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand tidak perlu lagi menukarkan uang tunai secara manual. Mereka cukup memindai QRIS Anda dan Anda akan menerima pembayaran dalam mata uang rupiah secara instan sesuai kurs yang berlaku.

Kategori Transaksi Biaya MDR 2026
Usaha Mikro (sampai dengan Rp500.000) 0% (Gratis)
Usaha Mikro (> Rp500.000) 0,3%
Usaha Kecil, Menengah, Besar 0,7%
Transaksi Ibadah/Sosial 0%

People Also Ask: Pertanyaan Seputar QRIS UMKM

Apakah QRIS bisa digunakan tanpa toko fisik?

Ya, pelaku usaha online atau jasa tetap bisa menggunakan QRIS dengan mendaftar sebagai merchant online. Anda cukup mengirimkan gambar kode QRIS kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat.

Bagaimana cara mencairkan dana dari QRIS?

Dana hasil transaksi akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh sistem PJP dan biasanya akan ditransfer secara otomatis ke rekening Mata Uang Rupiah Anda pada hari kerja berikutnya (T+1).

Apakah aman menggunakan QRIS untuk transaksi besar?

Sangat aman. Setiap transaksi QRIS dilindungi oleh enkripsi standar Bank Indonesia dan memiliki limit transaksi yang dapat disesuaikan untuk mencegah tindakan fraud.

Kesimpulan

Membuat QRIS di tahun 2026 jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan dukungan MDR 0% bagi usaha mikro dan fitur lintas negara, QRIS adalah instrumen wajib bagi UMKM Indonesia untuk naik kelas dan go digital. Pastikan Anda mendaftar melalui jalur resmi untuk menjamin keamanan transaksi usaha Anda.

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya