Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Di tahun 2026, sistem perpajakan daerah di Indonesia telah memasuki era baru yang lebih mandiri dan transparan melalui penerapan Opsen Pajak. Skema yang dikenal sebagai piggyback tax ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan di tingkat Kabupaten/Kota tanpa menambah beban pajak secara berlebihan bagi masyarakat.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak terutang. Di Indonesia, Opsen dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penerapan Opsen Pajak merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sebelum kebijakan ini berlaku sepenuhnya, pemerintah kabupaten/kota harus menunggu pembagian dana "Bagi Hasil" dari pemerintah provinsi yang seringkali memakan waktu lama.
Dengan sistem Opsen yang sudah berjalan stabil di tahun 2026, terjadi mekanisme split payment. Saat Anda membayar pajak kendaraan menggunakan Mata Uang Rupiah, dana tersebut secara otomatis terbagi secara sistematis ke kas Provinsi dan kas Kabupaten/Kota tanpa perlu menunggu proses birokrasi yang panjang.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah besaran tarif Opsen yang perlu Anda ketahui:
| Jenis Pajak | Tarif Opsen | Penerima Dana |
|---|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | 66% dari Pokok PKB | Kabupaten/Kota |
| Bea Balik Nama (BBNKB) | 66% dari Pokok BBNKB | Kabupaten/Kota |
| Pajak MBLB (Tambahan) | 25% dari Pokok MBLB | Provinsi |
Pemerintah menegaskan bahwa Opsen Pajak tidak dirancang untuk menaikkan total tagihan pajak masyarakat secara signifikan. Hal ini dikompensasi dengan penurunan tarif dasar pajak induk. Sebagai contoh, tarif maksimal PKB yang dulunya bisa mencapai 2% kini diturunkan menjadi maksimal 1,2% dalam UU HKPD.
Secara nominal dalam Mata Uang Rupiah, total yang dibayarkan wajib pajak tetap relatif sama. Perubahan utamanya terletak pada rincian di lembar pajak (SKKP) yang kini lebih transparan memperlihatkan porsi dana untuk pembangunan kota/kabupaten Anda sendiri.
Opsen Pajak yang berlaku di tahun 2026 adalah langkah maju dalam desentralisasi fiskal di Indonesia. Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak dapat lebih menghargai kontribusi mereka dalam pembangunan lokal melalui pembayaran pajak tepat waktu menggunakan Mata Uang Rupiah.
Apakah saya harus membayar Opsen secara terpisah?
Tidak. Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak induk (PKB/BBNKB) dalam satu kali transaksi pembayaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved