Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Gagal Bayar DSI Rp1,17 T, Cermin Lemahnya Pengawasan Fintech Syariah

Insi Nantika Jelita
08/2/2026 18:25
Gagal Bayar DSI Rp1,17 T, Cermin Lemahnya Pengawasan Fintech Syariah
Ilustrasi(Dok Freepik)

KASUS gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan dana lender belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14.000 investor dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan regulator serta rapuhnya tata kelola dalam industri fintech lending syariah di Indonesia. Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni menyampaikan hal itu. 

Besarnya skala kerugian dan lamanya persoalan berlangsung tanpa terdeteksi sejak dini menunjukkan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan secara ketat dan efektif. 

“Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” kata Farouk dalam keterangannya. 

Menurutnya, model pengawasan tersebut tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana. Dalam kondisi demikian, potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Ia menambahkan, ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan membuat konsumen fintech lending berada pada posisi yang sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian. 

“Dalam ketiadaan skema perlindungan dana, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” ujar Farouk.

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. Ia menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan aktivitas bisnis berjalan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

“Dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi,” ucap mantan direksi Bank Muamalat Indonesia itu. 

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan fungsi sharia governance gagal berjalan efektif sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah. Menurut Farouk, kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun dari internal tata kelola keuangan syariah. 

"Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif," imbuhnya.

Farouk menekankan perlunya reformasi peran DPS agar lebih independen dan memiliki fungsi penegakan yang lebih efektif. Ia juga mengingatkan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen. 

Bagi masyarakat, khususnya investor yang memiliki kepedulian terhadap prinsip syariah, Farouk menilai kasus ini harus menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis fintech. 

“Kasus ini mengingatkan dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman, dan masyarakat tidak boleh terjebak semata-mata pada label,” katanya. 

Menurut Farouk, kasus Dana Syariah Indonesia bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, serta literasi publik yang memadai. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya