Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah lonjakan tren investasi emas digital yang kian masif pada awal 2026, pertanyaan mendasar mengenai kehalalan transaksi ini kembali mencuat. Apakah membeli emas via aplikasi tanpa memegang fisiknya secara langsung termasuk riba? Jawabannya: Halal (Mubah), namun dengan catatan ketat yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform.
Berdasarkan rujukan utama yang masih dipegang teguh oleh industri keuangan syariah Indonesia, yakni Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara tidak tunai (termasuk digital) hukumnya boleh. Landasan utamanya adalah pergeseran fungsi emas di era modern yang tidak lagi menjadi alat tukar resmi (uang/tsaman), melainkan telah berubah menjadi komoditas (barang dagangan/sil'ah).
Meski lampu hijau telah diberikan MUI, Ketua Dewan Pengawas Syariah di beberapa fintech emas mengingatkan bahwa label "Syariah" di aplikasi bukan sekadar tempelan. Ada syarat "hidup-mati" yang membedakan emas digital halal dengan transaksi fiktif (haram/gharar):
Redaksi perlu menekankan bahwa perdebatan fiqh masih ada. Mayoritas ulama klasik (Mazhab Empat) cenderung mengharamkan jual beli emas secara kredit/tidak tunai karena memandang emas sebagai barang ribawi (seperti mata uang). Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengambil langkah paling hati-hati (ihtiyath), opsi membeli emas fisik secara tunai di toko (cash and carry) tetap menjadi pilihan yang tak tergantikan.
Namun, bagi kaum urban yang memilih kemudahan digital, pastikan platform yang Anda gunakan (seperti Pegadaian Digital, Treasury, atau fitur Emas di Bank Syariah) telah mengantongi izin Bappebti dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika dua logo ini tidak ada, tinggalkan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved