Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hukum Emas Digital Halal atau Haram? Ini Fatwa MUI & Syarat Sahnya di 2026

Media Indonesia
30/1/2026 10:43
Hukum Emas Digital Halal atau Haram? Ini Fatwa MUI & Syarat Sahnya di 2026
Ilustrasi(ANTARA)

DI tengah lonjakan tren investasi emas digital yang kian masif pada awal 2026, pertanyaan mendasar mengenai kehalalan transaksi ini kembali mencuat. Apakah membeli emas via aplikasi tanpa memegang fisiknya secara langsung termasuk riba? Jawabannya: Halal (Mubah), namun dengan catatan ketat yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform.

Berdasarkan rujukan utama yang masih dipegang teguh oleh industri keuangan syariah Indonesia, yakni Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara tidak tunai (termasuk digital) hukumnya boleh. Landasan utamanya adalah pergeseran fungsi emas di era modern yang tidak lagi menjadi alat tukar resmi (uang/tsaman), melainkan telah berubah menjadi komoditas (barang dagangan/sil'ah).

Syarat Mutlak Agar Tidak Jatuh ke Riba

Meski lampu hijau telah diberikan MUI, Ketua Dewan Pengawas Syariah di beberapa fintech emas mengingatkan bahwa label "Syariah" di aplikasi bukan sekadar tempelan. Ada syarat "hidup-mati" yang membedakan emas digital halal dengan transaksi fiktif (haram/gharar):

  • Wajib Ada Fisiknya (Physical Backing): Emas yang Anda beli di aplikasi harus benar-benar ada wujud fisiknya di brankas kustodian. Haram hukumnya menjual "emas angin" atau skema ponzi berkedok emas.
  • Serah Terima (Qabdh): Dalam emas digital, serah terima fisik digantikan dengan serah terima kepemilikan secara hukum (qabdh hukmi). Saat saldo gramasi masuk ke akun Anda, hak milik sudah berpindah meski emasnya dititipkan.
  • Harga Real-time & Transparan: Transaksi harus dilakukan dengan harga yang jelas saat akad terjadi (yadan bi yadin secara sistem), tidak boleh ada penundaan penetapan harga.

Perbedaan Pandangan Ulama

Redaksi perlu menekankan bahwa perdebatan fiqh masih ada. Mayoritas ulama klasik (Mazhab Empat) cenderung mengharamkan jual beli emas secara kredit/tidak tunai karena memandang emas sebagai barang ribawi (seperti mata uang). Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengambil langkah paling hati-hati (ihtiyath), opsi membeli emas fisik secara tunai di toko (cash and carry) tetap menjadi pilihan yang tak tergantikan.

Namun, bagi kaum urban yang memilih kemudahan digital, pastikan platform yang Anda gunakan (seperti Pegadaian Digital, Treasury, atau fitur Emas di Bank Syariah) telah mengantongi izin Bappebti dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika dua logo ini tidak ada, tinggalkan segera.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya