Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kebijakan GCI Buka Ruang Diaspora Berkontribusi Sektor Pembangunan

Rahmatul Fajri
28/1/2026 17:27
Kebijakan GCI Buka Ruang Diaspora Berkontribusi Sektor Pembangunan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH meresmikan Global Citizen of Indonesia (GCI) tepat pada Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan tersebut seperti, eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini jadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI pun membuka partisipasi diaspora dan individu yang kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi berbagai sektor pembangunan,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Dia menjelaskan permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima izin tinggal tetap (Itap) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar US$1.500 per bulan atau US$15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. 

"Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal," katanya.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian itu tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan arah kebijakan imigrasi pada 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.

Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian. Yuldi Yusman menjelaskan peresmian GCI dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

"Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, kami terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara pada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatan mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya lihat di Indonesia ada sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih kepada Ditjen Imigrasi, dengan inisiatifnya menghubungkan diaspora Indonesia untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif terbaik,” tutupnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya