TEKA-TEKI di balik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga lebih dari 7% hari ini akhirnya terjawab. Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk membekukan sementara perubahan indeks saham Indonesia bukan tanpa alasan. Dalam surat resminya kepada investor global, lembaga riset yang berbasis di New York ini menyoroti masalah fundamental terkait transparansi dan kelayakan investasi (investability) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut adalah bedah tuntas tiga penyebab utama mengapa MSCI mengambil langkah drastis ini:
1. Data 'Free Float' yang Dipertanyakan
Penyebab paling krusial adalah ketidakpercayaan MSCI terhadap data free float (saham publik) yang dilaporkan. MSCI menilai definisi saham beredar di Indonesia seringkali bias. Banyak saham yang secara teknis tercatat sebagai "publik", namun pada kenyataannya dikuasai oleh pemegang saham pengendali atau pihak terafiliasi melalui akun nominee.
Akibatnya, investor asing yang ingin membeli saham dalam jumlah besar (seperti BlackRock atau Vanguard) kesulitan mendapatkan barang di pasar, meskipun data resmi menunjukkan likuiditas yang cukup. Ketimpangan antara data di atas kertas dan kondisi riil di lapangan inilah yang disebut MSCI sebagai "risiko investabilitas".
2. Indikasi Perdagangan Terkoordinasi
Poin yang cukup menohok dalam laporan MSCI adalah adanya kekhawatiran mengenai "coordinated trading behavior" atau perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Hal ini merujuk pada pergerakan harga saham-saham tertentu yang dinilai tidak wajar dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang murni (supply and demand).
Praktik ini dianggap mendistorsi pembentukan harga yang wajar (price discovery), sehingga valuasi saham menjadi artifisial dan berisiko tinggi bagi investor institusi global yang memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG) ketat.
3. Struktur Kepemilikan yang Tertutup
MSCI juga menyoroti kompleksitas struktur kepemilikan saham di beberapa emiten besar (konglomerasi). Kurangnya keterbukaan mengenai siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) membuat MSCI kesulitan menakar risiko sebenarnya. Tanpa transparansi ini, bobot saham Indonesia dalam indeks global dianggap tidak valid.
Ultimatum Mei 2026: Berbenah atau Turun Kasta?
Pembekuan ini bukanlah akhir, melainkan peringatan keras (warning shot). MSCI memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi regulator pasar modal Indonesia untuk memperbaiki sistem pelaporan data dan transparansi pasar.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, Indonesia menghadapi ancaman nyata: turun kasta dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Jika skenario buruk ini terjadi, ribuan triliun dana asing dipastikan akan keluar (capital outflow) karena banyak mandat investasi global melarang penempatan dana di pasar frontier.
Menanggapi hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan MSCI untuk mengklarifikasi metodologi data free float agar sesuai dengan standar global.
