Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Puluhan Pabrik Baja Ilegal Berkeliaran, Cermin Kegagalan Tata Kelola Negara

Insi Nantika Jelita
14/1/2026 19:52
Puluhan Pabrik Baja Ilegal Berkeliaran, Cermin Kegagalan Tata Kelola Negara
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menuding lolosnya puluhan perusahaan baja ilegal yang beroperasi selama bertahun-tahun sebagai potret bobroknya tata kelola dan pengawasan negara. 

Sorotan tersebut sejalan dengan temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Sejumlah perusahaan, yang sebagian berasal dari Tiongkok, disinyalir terlibat dalam praktik penggelapan pajak secara masif serta penyalahgunaan identitas kependudukan. 

Praktik ini, menurut Rizal, dimungkinkan oleh lemahnya integrasi antara sistem perpajakan, kepabeanan, perizinan, dan administrasi kependudukan, sehingga membuka ruang arbitrase peraturan (regulatory arbitrage), di mana izin formal ada, tetapi aktivitas impor, produksi, dan pelaporan pajak justru menyimpang.

"Fenomena ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang bersifat struktural,” ujar Rizal kepada Media Indonesia, Rabu (14/1).

Ia juga menilai praktik ini dapat berlangsung lama karena lemahnya audit berbasis risiko, tidak adanya pertukaran data secara real time, serta pengawasan lapangan yang tidak efektif. 

"Jika penegakan hukum tidak tegas, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai surga perusahaan abal-abal," tegasnya.

Menurut Rizal, dalam situasi ketika biaya melanggar aturan lebih murah daripada biaya untuk patuh, pelaku usaha oportunistik akan terus masuk, sementara industri baja nasional yang taat justru tertekan. Dampaknya bukan hanya kebocoran penerimaan negara, tetapi juga rusaknya persaingan usaha dan memburuknya iklim investasi. 

Pembenahan, ungkapnya, harus diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, integrasi penuh data perpajakan, kepabeanan, dan kependudukan untuk mendeteksi anomali secara otomatis. Kedua, penguatan penegakan di hulu melalui inspeksi rutin atas bahan baku dan aktivitas produksi. Ketiga, reformasi tata kelola dan akuntabilitas aparat. 

"Tanpa perbaikan sistemik dan sanksi yang tegas, praktik perusahaan ilegal akan terus berulang dan merugikan ekonomi nasional," pungkas Rizal. (Ins/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya